Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009.
Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.
"Nama jelas saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap," kata Djoko Tjandra
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.
Boyamin menganggap uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, uang itu diberikan kepadanya setelah ia melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya Djoko Tjandra didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa menyebut tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra.
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan disebutkan pemalsuan ini berawal saat Joko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopakin.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra
Tim ini bertugas untuk koordinasi, evaluasi, dan monitoring penanganan kasus.
Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bon
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang milik Djoko Tjandra yang disita tersebut disimpan di escrow account Bank Permata
Djoko Tjandra diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah
Dalam kasus pidananya, Prasetyo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.